Rabu, 24 Desember 2014

AEC DI INDONESIA



Tahun 2015 dapat menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Bagaimana tidak? ASEAN, organisasi regional yang menyatukan negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini mengumumkan bahwa Asean Economic Community (AEC) akan diberlakukan pada tahun 2015. Pada tahun 2015 mendatang Indonensia dihadapkan dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC), sehingga Masyarakat Indonesia harus siap menghadapinya karena sistem pasar bebas akan memasuki Negara Indonesia, dimana persaingan bisnis bukan hanya diantara Masyarakat Indonesia tetapi juga sesama Masyarakat di wilayah ASEAN.
Asean Economic Community (AEC) merupakan kesepakatan yang dibangun oleh sepuluh negara anggota ASEAN. Terutama di bidang ekonomi dalam upaya meningkatkan perekonomian di kawasan dengan meningkatkan daya saing di kancah internasional agar ekonomi bisa tumbuh merata, juga meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan yang paling utama adalah mengurangi kemiskinan.
AEC merupakan realisasi dari Visi ASEAN 2020 yaitu untuk melakukan integrasi terhadap ekonomi negara-negara ASEAN dengan membentuk pasar tunggal dan basis produksi bersama. Menurut Prof Hermanto Siregar terdapat beberapa konsep dalam AEC yaitu ASEAN Economic Community, ASEAN Political Security Community, dan ASEAN Socio-Culture Community. Untuk langkah pertama yang akan direalisasikan adalah AEC pada 2015 mendatang, setidaknya terdapat 5 hal yang akan diimplementasikan yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal, dan arus bebas tenaga kerja terampil.
Untuk dapat memainkan peranan dalam AEC, diperlukan persiapan yang matang dengan memperhatikan peluang yang dimiliki dan harus disiapkan. Pembentukan AEC akan memberikan peluang bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan, serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis. Di samping itu, pembentukan AEC juga akan memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik. Beberapa potensi Indonesia untuk merebut persaingan AEC 2015, antara lain:
a.    Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar akan memperoleh keunggulan tersendiri, yang disebut dengan bonus demografi. Perbandingan jumlah penduduk produktif Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain adalah 38:100, yang artinya bahwa setiap 100 penduduk ASEAN, 38 adalah warga negara Indonesia. Bonus ini diperkirakan masih bisa dinikmati setidaknya sampai dengan 2035, yang diharapkan dengan jumlah penduduk yang produktif akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita penduduk Indonesia.
b.    Indonesia merupakan pasar potensial yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang terbesar di kawasan (40% dari total penduduk ASEAN). Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi yang produktif dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN di masa depan  dengan kesempatan penguasaan pasar dan investasi.
c.     Indonesia merupakan negara tujuan investor ASEAN. Proporsi investasi negara ASEAN di Indonesia mencapai 43% atau hampir tiga kali lebih tinggi dari rata-rata proporsi investasi negara-negara ASEAN di ASEAN yang hanya sebesar 15%.
d.    Indonesia berpeluang menjadi negara pengekspor, dimana nilai ekspor Indonesia ke intra-ASEAN hanya 18-19% sedangkan ke luar ASEAN berkisar 80-82% dari total ekspornya, Hal ini berarti peluang untuk meningkatkan ekspor ke intra-ASEAN masih harus ditingkatkan agar laju peningkatan ekspor ke intra-ASEAN berimbang dengan laju peningkatan impor dari intra-ASEAN.
Keuntungan yang didapat dengan adanya AEC bagi negara-negara anggotanya termasuk Indonesia. Pengusaha Indonesia dapat menawarkan barang produksinya tanpa harus ada syarat yang rumit. Para investor juga akan lebih tertarik unutk menanamkan investasi di Indonesia. Sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam konteks persiapan AEC hendaknya tidak semata mengenai cara-cara menembus pasar Asean, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengusaha kita bisa  bertahan di pasar lokal di tengah besarnya arus barang dari Asean. Pola-pola seperti MEE, misalnya penyatuan mata uang, harus dihindarkan dalam AEC.
Langkah Strategis Indonesia dalam Mempersiapkan Diri Menghadapi AEC 2015
Secara garis besar, langkah strategis yang harus dilakukan antara lain adalah dengan melakukan pembenahan terhadap sektor-sektor potensial yang startegis dan terkait dengan mekanisme yang telah ditentukan ASEAN dalam rangka menciptakan pasar bebas dan yang berbasis internasional. Langkah strategis tersebut diantaranya :
1.   Peningkatan Daya Saing Ekonomi
2.   Peningkatan Laju Ekspor
3.   Reformasi Regulasi
4.   Perbaikan Infrastruktur
5.   Reformasi Iklim Investasi
6.   Reformasi Kelembagaan dan Pemerintah
7.   Pemberdayaan UMKM (Usaha mikro kecil menengah)
8.   Pengembangan Pusat UMKM Berbasis Website
9.   Penguatan Ketahanan Ekonomi
10. Peningkatan Partisipasi Semua Unsur Negara
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk menghadapi AEC 2015 di antaranya adalah :
1. Mengubah ‘mindset’ konsumtif menjadi produktif sehingga kita bisa mengurangi pengeluaran dan memperbesar pemasukan bagi negara kita.
2. Meningkatkan ‘Competitiveness’ produk yang akan berpengaruh pada ketertarikan konsumen akan produk yang kita hasilkan dengan kualitas terjamin dan harga yang terjangkau.
3. Diversifikasi dan peningkatan nilai tambah bahan baku dari sumber daya alam yang melimpah menjadi produk berorientasi ekspor.
4. ‘Competitiveness’ sumber daya manusia karena kunci dari kemajuan bangsa adalah bukan karena kekayaan alamnya melainkan SDM yang ada di dalamnya.
5. Mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang mampu berkompetisi minimal di tingkat ASEAN (kedepan semua profesi harus memiliki sertifikasi tingkat ASEAN) dan tiap tenaga profesional memiliki semangat yang tinggi.
6. Mengubah ‘mindset’ pegawai menjadi entrepreneur (pengusaha) sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia secara mandiri sehingga tidak bergantung terhadap negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar